Sjamsul Nursalim (istimewa)

Jakarta, Aktual.com – Maqdir Ismail selaku kuasa hukum Sjamsul Nursalim mengklaim, kliennya yakni pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia Sjamsul Nursalim sudah menyelesaikan kewajiban pembayaran BLBI dengan menyerahkan aset-aset yang dimiliki melalui skema perjanjian MSAA (Master Settlement And Acquisition Agreement).

“MSAA diberlakukan bagi pemegang saham yang menyerahkan aset dan dinyatakan nilainya cukup untuk melunasi kewajibannya,” kata Maqdir Ismail di Jakarta, Sabtu (3/6).

Perjanjian MSAA BDNI tersebut selesai ditanda tangani pada tanggal 25 Mei 1999. Karena itu Maqdir mengaku heran, jika KPK kembali membuka kasus tersebut. Menurut dia dengan menandatangani MSAA, maka pihaknya sudah menyelesaikan kewajiban mengembalikan dana BLBI.

“Klien kami memilih MSAA karena kooperatif, tapi kenapa terus dipersoalkan, padahal masih banyak obligor obligor BLBI yang tidak kooperatif, tidak mau mengembalikan dana BLBI, namun dibiarkan.”

Menurut Maqdir, perjanjian MSAA diputuskan di tahun 1998, sebagai salah satu jalan tengah di tengah krisis ekonomi. Pemerintah yang membutuhkan percepatan pemulihan ekonomi ketika itu mengesampingkan langkah hukum. Pemidanaan dianggap bukan langkah tepat karena hanya akan memenjarakan orang sementara aset-aset dan harta benda dari pengucuran dana BLBI bisa tak kembali, sehingga ekonomi akan mandeg.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu