Jadi dimana kerugian negara atas terbitnya SKL? BPPN bekerja seabagai eksekutor keputusan KKSK dibawah koordinasi Menko Perekonomian, Menteri Keuangan, Kepala Bappenas dan Menteri BUMN. Saat itu mereka kompak hingga terbitnya SKL penyempurnaan terhadap BDNI pada tahun 2004. Sesuai perintah KKSK, ketika BPPN dibubarkan, piutang Dipasena sebesar Rp 4,8 triliun, oleh BPPN diberikan kepada Divisi PPA Kementerian Keuangan.

“Lalu dimana kerugian negaranya, duitnya masih ada dan hak tagihnya sudah di kementerian keuangan, jadi tidak ada hubungannya juga dengan ketua BPPN.”

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu