Jakarta, Aktual.co — Pada agenda sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan (BG) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memasuki hari keempat. Para simpatisan pun masih terus mengalir memberikan dukungannya kepada calon tunggal Kapolri itu.
Ratusan massa tergabung dalam Komunitas Masyarakat Pecinta – Kedamaian Indonesia Hakiki (KMP-KIH), tetap semangat menyambangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, agar BG tidak dikriminalisasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KMP-KIH melihat banyak ketimpangan yang dilakukan KPK serba tidak rasional, dan mudah menetapkan tersangka seseorang terkait status hukumnya.
“Ternyata tidak sedikit KPK sendiri banyak melanggar aturan-aturan hukum khususnya dibidang Standar Operasional Prosedur (SOP). KMP-KIH menyebutkan penetapan tersangka Komjen Pol Budi Gunawan (BG) oleh KPK terkesan dipaksakan dan terburu-buru, padahal belum adanya saksi yang diperiksa,” kata Koordinator aksi Fadly Zein di pelataran PN Jaksel, Rabu (11/2).
Pantauan Aktual.co hingga pukul 16.00 WIB para demonstran juga menggelar spanduk bergambar unik Abraham Samad disamakan dengan Adolf Hitler dengan tulisan ‘Haus akan Kekuasaan untuk ‘Berkuasa’.
Dikatakan Fadly, KPK harusnya mempunyai dua alat bukti ditiap pasal. Menurutnya, sangat jelas, sebelum penetapan tersangka BG, tidak ada satupun saksi yang diperiksa. Ini patut dipertanyakan, apakah ini kaitannya dendam dan miliki unsur politik.
Penetapan tersangka oleh KPK harusnya dilandasi surat perintah penyidikan (sprindik). Jika mengacu pada standar operasional tahun 2007, KPK memakai dua sprindik sebelum mengubah status saksi menjadi tersangka. Dua sprindik itu adalah Sprindik perkara dan Sprindik penetapan tersangka.
“Di era kepemimpinan KPK Abraham Samad, seringkali mengabaikan prosedur. Samad tidak melalui mekanisme SOP. Dan secara mengejutkan Samad serta merta mengumumkan kepada publik bahwa orang yang menjadi bidikannya langsung diberi status tersangka. Sangat berbeda sekali di era Taufiqurachman Ruki dan Antasari Azhar yang taat terhadap SOP,” jelasnya.
Lebih jauh Fadly mengutarakan, KPK yang digaji sangat besar, tapi kerjanya tidak profesional. Harusnya punya beban moral kepada rakyat. Jangan bertindak sesuka hati dan memaksakan kehendak.
“Publik pun semakin tahu dan sadar hukum apa yang sebenarnya terjadi di KPK. KPK era Abraham Samad menjadi lembaga yang bobrok dimata masyarakat. Demi memuaskan nafsu dan hasrat politiknya, bak malaikat yang suci tak bisa tersentuh hukum. Kini KPK kehilangan jati dirinya sebagai lembaga independen yang dulu masih mendapatkan kepercayaan dimata publik,” paparnya.
Diketahui, satu persatu, pimpinan KPK dilaporkan oleh masyarakat akibat ulahnya. Dari Bambang Widjojanto yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, Abraham Samad, Zulkarnaen, Adnan Pandu Praja dan kini menyusul mantan Jubir KPK Johan Budi.
“Rakyat tanpa ragu melaporkan mereka dengan penuh rasa kesadaran tinggi. Mereka mengaku bahwa semua sama kedudukannya dimata hukum. Jadi tidak ada yang kebal hukum,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby