Jakarta, Aktual.com – Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat, NGO, Mahasiswa, akademisi, dan cendikiawan mencurigai terjadinya tindak korupsi dalam penerbitan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No.05 Tahun 2017 dan Permen ESDM No.6 Tahun 2017.
Pasalnya mereka menilai regulasi turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara tersebut bertentangan dengan Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009.
Untuk itu Juru Bicara Koalisi Masyarakat Sipil, Ahmad Redi meminta Komis Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penelusuran kemungkinan terjadinya ‘transaksi ilegal’ atas terbitnya dua Permen dari Kementerian ESDM itu.
“KPK perlu melakukan penyelidikan kemungkinan adanya corruption by law dalam penyusunan Permen ESDM No.5 Tahun 2017 dan Permen ESDM No.6 Tahun 2017 khususnya mengenai ketentuan pelonggaran ekspor nikel dan bauksit,” kata Redi, Selasa (17/1)
Redi menambahkan, menurutnya ketentuan pelonggoran ekspor mineral mentah dan hasil pengolahan serta perubahan KK menjadi IUPK akan memberikan keuntungan bagi sekolompok pihak dan merugikan kepentingan bangsa.
Seperti diketahui, Menteri ESDM Ignasius Jonan pada 11 Januari 2017 telah menerbitkan dua Permen ESDM. Pertamina, yaitu Permen ESDM No.5 Tahun 2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian di Dalam Negeri.
Kemudian Permen ESDM No.6 Tahun 2017 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral ke Luar Negeru Hasil Pengolahan dan Pemurnian.[Dadangsah Dapunta]
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Andy Abdul Hamid