Jakarta, Aktual.com – Ratusan masa dari Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Keadilan (KMSK) mendatangi gedung bundar Kejaksaan Agung RI pada Jumat (12/10). Selain menggelar aksi demonstrasi, KMSK juga menyampaikan aduan kepada Jaksa Agung RI H.M. Prasetyo agar status deponering mantan pimpinan KPK Bambang Widjadjanto dicabut.
Aduan diserahkan simbolis oleh tokoh-tokoh muda mantan aktifis Cipayung seperti Mulyadi selaku koordinator KMSK, ada juga Karman BM, Beni Pramula, Chrisman Damanik, Munawar Khalil, Angelo Wake Kako, Aminullah Siagian dan di terima oleh Toto Kasubdit Hubungan Antar Lembaga Kejagung RI.
Mulyadi selaku koordinator KMSK meminta Jaksa Agung RI HM Prasetyo dengan menggunakan hak prerogatif yang dimilikinya, pada tanggal 3 Maret 2016 telah membuat keputusan deponering (mengesampingkan perkara demi kepentingan umum) untuk tersangka tindak pidana atas nama Bambang Widjojanto (BW) terkait kasus mengarahkan kesaksian palsu di sidang Mahkamah Konstitusi (MK).
Keputusan Deponering kasus tersangka BW tersebut telah mengundang pertanyaan dan mendapat penolakan luas dari banyak kelompok masyarakat yang peduli terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Penolakan terhadap deponering ini ujar Mulyadi, atas kasus BW secara umum didasarkan pada
Pertama, deponering Bambang Widjojanto adalah cacat hukum. Seharusnya proses deponering di dahului permintaan pendapat oleh Jaksa Agung kepada Kapolri, DPR RI dan Ketua Mahkamah Agung. Dalam proses tersebut Kapolri Badroddin Haiti bersikap netral menyerahkan keputusan deponering kepada Jaksa Agung.
Komisi 3 DPR dan sepuluh Fraksi DPR RI menolak deponering. Namun Jaksa Agung tidak meminta pendapat Ketua Mahkamah Agung sehingga keputusan deponering Bambang Widjojanto adalah cacat hukum dan harus di teruskan penuntutannya ke pengadilan.
Kedua, Kapolri saat itu Badroddin Haiti, memberikan pendapat yang netral yakni menyerahkan putusan deponering kepada Jaksa Agung dengan beberapa catatan, antara lain Jaksa Agung perlu menjelaskan kepada publik tentang kepentingan umum yang mendasari keputusan deponering.
Ketiga, keputusan deponering Jaksa Agung yang diterima BW dikhawatirkan akan menimbulkan persepsi di masyarakat bahwa BW adalah warga negara yang kebal hukum dan bisa bertindak semaunya di Negara ini. Kekhawatiran seperti ini tidak mengada-ada, dengan dalih pemberantasan korupsi, BW dan kelompoknya sering melontarkan pernyataan dan tuduhan korupsi kepada seseorang tanpa didasarkan bukti hukum yang kuat.
Keempat, bahwa deponering hanyalah sebuah proses mengesampingkan suatu perkara tindak pidana demi kepentingan umum yang dapat di cabut pemberlakuannya sewaktu-waktu serta tidak serta merta menghapus status tersangka yang melekat pada tersangka, ungkap Mulyadi.
Di kesempatan yang Sama Karman BM juru bicara KMSK menambahkan, berdasarkan beberapa pertimbangan yang telah di sampaikan kepada Jaksa Agung tadi maka memdesak agar status deponering kasus Bambang Widjojanto di cabut dan sesegera mungkin melanjutkan penuntutan terhadap tersangka Bambang Widjojanto demi menjunjung azas kepastian hukum dan persamaan di muka hukum.
“Kami akan datang kembali dengan massa yang lebih besar jika tuntutan kami ini tidak di jalankan oleh Jaksa Agung. Bagi kami semua warga negara sama status di depan hukum sesuai konstitusi maka kami tak bisa main-main memperjuangkannya”, pungkas Karman.
Artikel ini ditulis oleh: