Dikatakan Mariani berdasarkan dari Surat Presiden (Surpres) tentang revisi UU Aparatur Sipil Negara telah dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo setahun yang lalu, kalau surpres ini memerintahkan agar tiga menteri yakni Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) sebagai leading sector, Menteri Keuangan (Menkeu), dan Menteri Hukum dan HAM untuk membahas revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Namun hingga kini tidak ada tindak lanjut dari menteri PAN-RB termasuk belum ada Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi UU ASN,” paparnya.

Menurutnya dengan dikeluarkannya Surpres tersebut seharusnya MenpanRB wajib menjalankan dengan melakukan pembahasan dengan DPR RI. Untuk itu KN ASN mendesak agar revisi UU ASN berkeadilan dapat disahkan pada 2018.

Sementara Ketua Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) Rieke Diah Pitaloka, mengatakan, aksi hari ini bukan untuk menjatuhkan siapa pun.

Aksi yang bertepatan dengan Hari Pendidikan Nasional ini hanya sebagai bagian dari “Pendidikan”, pencerahan kepada seluruh elemen bangsa bahwa Menteri yang sudah mendapatkan penugasan dari Presiden, dalam ketatanegaraan Republik Indonesia wajib menyerahkan draft UU versi Pemerintah dan selanjutnya WAJIB membahas dengan DPR dalam rapat terbuka.

“Jelas perintah UUD 1945, UU dibahas oleh DPR bersama Presiden yang diwakilkan kepada para menteri terkait, sebagai pembantu Presiden,” ujar Rieke.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid