Jakarta, Aktual.com – Ketua UMUM Komite Nusantara Aparatur Sipil Negara (KN ASN), Mariani mengungkapkan bahwa turunan regulasi dari Undang-undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) memang harus dilaksanakan. Pasalnya, hal tersebut bersifat MANDATORI (wajib) dilaksanakan. Turunan regulasi tersebut ada pada PP no. 11 tahun 2017 (tentang manajemen PNS) dan PP no. 49 tahun 2018 tentang PPPK.
“Turunan regulasi terhadap Undang-undang No 5 Tahun 2014 tidak berpengaruh terhadap proses advokasi regulasi perubahan atas Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, artinya advokasi tetap dilanjutkan sesuai rencana. KNASN tetap Fokus memperjuangkan pada empat nomenklatur (PTT, Honorer, Tenaga Kontrak dan Pegawai Tetap Non PNS) melalui Revisi Undang-undang no. 5 tahun 2014 yang berkeadilan,” ujar Mariani di Jakarta, Sabtu (23/12).
Menurutnya, jika turunan dari UU no 5 tahun 2014 adalah Mandatori suatu Negara, maka sebaiknya kebijakan tersebut di peruntukkan bukan bagi empat nomenklatur yang sudah mengabdi secara terus menerus di garda terdepan Negara ini. Sebagai contoh Honorer Kategori II mayoritas sudah mengabdi di atas 15 tahun bahkan ada yang sampai 25 tahun.
“Kewajiban pejuang untuk berjuang melahirkan kebijakan yang berkeadilan dan fokus pada satu titik yaitu revisi UU ASN,” tegasnya.
Apabila Pasal 131 A (pasal peralihan) Revisi UU ASN disahkan, maka Peraturan Pemerintah turunannya hanya berlaku pada satu waktu, dan bila telah terpenuhi maka akan kembali ke aturan menurut Undang-undang ASN sebelumnya.
Sebagai Ketua UMUM KNASN, pihaknya menginstruksikan kepada jajaran DPW dan DPD KNASN agar senantiasa tetap semangat dalam satu komando perjuangan untuk mengawal tahapan proses legislasi Revisi Undang-undang Aparatur Sipil Negara sesuai peraturan konstitusional.
“Beratnya perjuangan 4 nomenklatur KNASN membutuhkan suatu Wadah yang besar untuk dapat berjuang mengambil dan memutuskan suatu kebijakan di atas kebijakan yang sangat berkeadilan. Untuk itu kami bergabung di KRPI,” jelasnya.
Untuk diketahui, tahapan Advokasi Legislasi Revisi UU ASN ada 7 yaitu Naskah Akademik, Pengusul, Prolegnas, Prolegnas Prioritas, Harmonisasi BALEG, Pembahasan TK 1, Pembahasan TK II. Dalam 7 poin tersebut, Rieke Diah Pitaloka turut terlibat langsung, yaitu Memiliki Naskah Akademik dan Pengusung.
“KPRI akan terus mengawal kepres 25/2018 tentang pengangkatan PTT Dokter Umum, Dokter Gigi dan Bidan,” kata Rieke singkat.
Komite Nusantara Aparatur Sipil Negara adalah Wadah Gabungan dari berbagai forum Organisasi Lintas Profesi yang telah mengabdi kepada negara dengan berstatus Pegawai NON PNS: Pegawai Tidak Tetap, Pegawai Honorer, Tenaga Kontrak dan Pegawai Tetap non PNS.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka