Warga menonton debat calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta yang disiarkan langsung stasiun televisi di salah satu warung di Senayan, Jakarta, Jumat (13/1). Debat calon gubernur DKI Jakarta putaran pertama itu bertemakan ''Pembangunan Sosial Ekonomi untuk Jakarta''. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww/17.

Jakarta, Aktual.com – Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP) mendesak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat untuk segera melakukan evaluasi tahunan kepada 10 stasiun televisi swasta yang mendapatkan perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) pada 2016.

“Evaluasi tahunan terhadap 10 stasiun televisi swasta yang mendapatkan perpanjangan IPP pada 2016 seharusnya dilakukan secara transparan pada Oktober 2017,” kata pegiat KNRP Eni Maryani dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa.

Akademisi Universitas Padjadjaran itu mengatakan perpanjangan IPP 10 stasiun televisi swasta diserahkan pada 14 Oktober 2016. Saat itu, KPI menyatakan masing-masing stasiun televisi akan dievaluasi secara berkala setiap tahun.

“KPI seharusnya melakukan evaluasi tahunan tersebut. Namun, hingga saat ini kewajiban itu belum dilaksanakan oleh KPI. KNRP meminta Komisi I DPR yang memilih para komisioner KPI untuk mempertanyakan hal itu,” tuturnya.

Eni mengatakan evaluasi tahunan oleh KPI seharusnya mencakup pelaksanaan Sistem Stasiun Jaringan (SSJ) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Evaluasi juga harus mencakup kepatuhan lembaga penyiaran untuk menjalankan fungsinya sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, serta kontrol dan perekat sosial, dalam membangun karakter bangsa.

Kemudian kesanggupan menjaga independensi dan keberimbangan isu siaran jurnalistik dari pihak eksternal maupun internal, termasuk pemilik, serta kesanggupan menjaga independensi dan keberimbangan terkait penyelenggaraan Pemilu.

Evaluasi juga harus mencakup kesanggupan melaksanakan penayangan yang menghormati ranah privat dan pro justitia serta perlindungan dan pemberdayaan khalayak khusus.

ANT