Jakarta, Aktual.com – Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP) menilai selama 15 tahun sejak Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran disahkan pada 28 Desember 2002, reformasi penyiaran yang menjadi semangat UU tersebut belum terwujud. Selama 15 tahun perjalanan Undang-Undang Penyiaran, banyak ketentuan yang belum terlaksana dengan baik.
KNRP menilai pembenahan atau reformasi penyiaran di Indonesia masih berjalan di tempat karena pertarungan kepentingan ekonomi dan politik lebih diutamakan daripada kepentingan masyarakat.
Padahal frekuensi penyiaran adalah milik publik atau masyarakat, seharusnya kepentingan masyarakat berada di atas segalanya dalam praktik penyiaran. Namun, dalam praktiknya, hal itu belum terlaksana.
Kepentingan ekonomi dan politik ternyata jauh lebih diutamakan sehingga akhirnya meminggirkan kepentingan masyarakat. Itu menunjukkan reformasi penyiaran yang menjadi semangat Undang-Undang Penyiaran tersandera oleh kepentingan ekonomi politik.
Ada empat hal yang disoroti KNRP, yaitu revisi Undang-Undang Penyiaran, kinerja Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), kampanye politik dan aksesibilitas penyiaran.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid