KNRP menilai pembahasan revisi Undang-Undang Penyiaran sepanjang 2017 jalan di tempat, masih menjadi naskah yang belum disahkan menjadi rancangan undang-undang, sama dengan posisi di akhir 2016.

Menurut KNRP, revisi Undang-Undang Penyiaran juga terkesan tertutup proses penyusunannya dan isi naskahnya tidak mencerminkan demokratisasi penyiaran.

Terkait kinerja KPI, KNRP menilai KPI tidak melaksanakan evaluasi tahunan terkait perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) terhadap 10 stasiun televisi swasta dan memberikan sanksi terhadap pelanggaran isi siaran tidak sesuai dengan Undang-Undang Penyiaran.

Selain itu, KNRP juga menyoroti kinerja KPI di daerah yang menurun akibat dukungan APBD yang kecil bagi sejumlah KPID sehingga mereka tidak bisa menjalankan fungsi dan kewajibannya secara optimal.

Terkait dengan kampanye politik, KNRP mencatat banyak lembaga penyiaran digunakan sebagai sarana untuk kepentingan politik dengan mempromosikan tokoh dan aktivitas partai serta promosi dan kampanye partai politik tertentu.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid