Jakarta, Aktual.com – Kesatuan Nelayan Tradisional (KNT) menyinggung buruknya dampak reklamasi pantai utara Jakarta, lantaran membuat kondisi ikan di kawasan tersebut diduga tidak sehat alias beracun.
Koordinator KNT, Iwan menegaskan bahwa kerusakan lingkungan inilah yang kemudian menjadi salah satu alasan penolakan nelayan sekitar terhadap mega proyek Rp500 triliun itu.
“Sudah dua bulan lebih kena air racun. Sudah tercemar, bukan katanya lagi. Tengok sendiri kalau gak percaya,” ketus Iwan saat berorasi di depan gedung Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (22/9).
Dalam kesempatan yang sama, KNT juga mengkritik keras keputusan Plt Menteri Koordinator Maritim, Luhut Binsar Panjairan yang memberikan keleluasaan pengembang untuk kembali mereklamasi kawasan pantura Jakarta.
“Kementerian sudah melawan hukum, menginjak-injak hukum. Jangan salahkan kalau rakyat juga melakukan itu,” kesal dia.
Di sisi lain, unjuk rasa yang dilakukan KNT ialah untuk menyadarkan para Hakim yang tengah mengadili gugatan para nelayan terhadap proses reklamasi untuk pulai F,I dan K. Harapan mereka, Majelis Hakim sadar bahwa proyek besutan Joko Widodo saat masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta malah menyengsarakan rakyat.
Untuk diketahui, PT Jakarta Propertindo (Jakpro) adalah perusahaan yang memiliki izin pelaksanaan reklamasi untuk Pulau F. Untuk Pulau I direklamasi oleh PT Jaladri Kartika Ekapakci, anak perusahaan PT Agung Podomoro Land, sedangkan Pulau K direklamasi oleh PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk.
(M. Zhacky Kusumo)
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan