Jakarta, Aktual.com-24 November 2017. KNTI mengapresiasi Kementerian Perhubungan yang telah memberikan tindakan dengan langkah cepat kepada jajaran internal atas pengaduan adanya pungutan liar. Langkah cepat ini untuk memperbaiki internal birokrasi kelembagaan yang masih memiliki kelemahan khususnya dalam pelayanan publik kepada nelayan dalam proses pendaftaran dan perizinan kapal nelayan tradisional.

Apresiasi ini diberikan atas pernyataan Kantor Kesyahbadaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tarakan Letkol P. Abdul Rahman yang berjanji akan menindak lanjuti pengaduan KNTI atas pungutan liar yang dikenakan dalam pengurusan pendaftaran dan perizinan kapal nelayan tradisional.

Pernyataan ini merupakan hasil positif dari Surat Pengaduan yang sebelumnya telah dikirimkan pada 14 November 2017 lalu oleh Dewan Pengurus Pusat Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia.

Apresiasi ini diberikan kepada atas hasil pertemuan dengan Kepala KSOP Tarakan yang secara khusus menemui Rustan selaku Ketua DPD KNTI di Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara.

Dalam pertemuan tersebut, Kepala KSOP Tarakan menyatakan akan menindak tegas oknum bawahannya yang telah melanggar UU No. 7 Tahun 2016. Rustan menyatakan.

“Kami mendengar langsung dari Bapak Rahman selaku Kepala KSOP Tarakan yang akan menindaklanjuti pengaduan dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh bawahannya. Beliau menyatakan akan menindak bawahannya yang diduga telah melakukan pungutan liar kepada nelayan tradisional di Kota Tarakan dalam pendaftaran dan perizinan kapal skala kecil. Selain itu juga akan membenahi semua kejanggalan yang terjadi dalam pendaftaran dan perizinan kapal nelayan serta akan melakukan kerjasama positif untuk pembenahan pengelolaan termasuk dalam upaya peningkatan keselamatan di laut untuk nelayan salah satunya dengan melakukan pembagiaan jaket keselamatan/life jacket”. kata  Rustan.

KNTI akan terus memastikan implementasi kebijakan nasional untuk melindungi dan memberdayakan nelayan dan petambak tradisional skala kecil salah satunya adalah UU No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, Petambak Garam. Marthin Hadiwinata selaku Ketua Harian DPP KNTI menyatakan “KNTI mengapresiasi langkah Kementerian Perhubungan dan akan terus mengingatkan pemerintah agar bersungguh-sungguh dalam implementasi Konstitusi dan hukum kebijakan untuk melindungi dan memberdayakan petambak dan nelayan. Secara khusus UU No. 7 Tahun 2016 dimana salah satunya adalah Penghapusan Praktik Ekonomi Biaya Tinggi dalam 36 (1) huruf a yang tegas membebaskan biaya penerbitan perizinan yang terkait dengan Penangkapan Ikan, Pembudidayaan Ikan, pengolahan, dan pemasaran, dan Usaha Pergaraman bagi Nelayan Kecil, Pembudi Daya Ikan Kecil, atau Petambak Garam Kecil, termasuk keluarga Nelayan dan Pembudi Daya Ikan yang melakukan pengolahan dan pemasaran.” ucap Marthin.

Sebelumnya KNTI telah mengirimkan surat pada 14 November 2017 yang melaporkan keluhan Rustan selaku Ketua DPD KNTI Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara. Rustan melakukan pengaduan atas dugaan pungutan liar dalam pengurusan pendaftaran dan perizinan kapal perikanan bagi nelayan tradisional skala kecil. Berdasarkan Pasal 36 (1) huruf a dan b UU No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam, memandatkan pembebasan biaya pengurusan dan perizinan kepada nelayan skala kecil dibawah 10 gross ton. Dalam surat tersebut, KNTI meminta lima langkah yang harus dilakukan oleh Menteri Perhubungan yaitu: pertama, melakukan pengusutan terhadap pungli yang dilakukan oknum KSOP Kota Tarakan tersebut; kedua, menjatuhkan sanksi kepada oknum yang melakukan pungutan liar tersebut; ketiga, sebagai institusi kementerian nasional yang membawahi KSOP di seluruh Indonesia, Kementerian Perhubungan hendaknya melakukan reformasi birokrasi dan kebijakan terkait dengan pengurusan pendaftaran kapal perikanan nelayan tradisional skala kecil berdasarkan UU No. 7 Tahun 2016. keempat, bekerjasama dengan KNTI untuk perlindungan dan pemberdayaan nelayan skala kecil di seluruh Indonesia; kelima, menegakkan hukum sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

 

Artikel ini ditulis oleh:

Bawaan Situs