Jakarta, Aktual.com – Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menyambut gembira kesepakatan antara Pemerintah Pusat dan Pemprov DKI untuk hentikan sementara (moratorium) proyek reklamasi Teluk Jakarta.
Ketua KNTI Riza Damanik menilai diberlakukannya moratorium itu menunjukan sudah hampir ada kesepahaman bersama (Pemerintah Pusat-Pemprov DKI) bahwa memang ada setumpuk persoalan di proyek reklamasi Teluk Jakarta.
“Semua (pemerintah pusat dan daerah) sudah hampir capai satu pemahaman bahwa reklamasi punya sederet persoalan. Antara apa yang jadi permintaan nelayan/ masyarakat terkait sengkarut reklamasi, di antaranya soal hukum,” ucap dia, saat dihubungi Aktual.com, Senin (18/4).
Dia mencontohkan pernyataan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang meminta Pemprov DKI harus segera lengkapi dokumen lingkungan, termasuk Kabupaten Bekasi dan Tangerang. Juga kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Diakuinya, hal-hal yang sifatnya prosedural di urusan reklamasi sebenarnya sudah dipahami sebagai satu konsensus antar lembaga pemerintah. Namun diingatkan dia, perlu dipahami kalau moratorium tidak hanya terkait urusan administrasi atau prosedural belaka. Perlu tetap diawasi untuk realisasi tindak lanjut dari kesepakatan yang sudah dicapai agat tidak ada pembangkangan.
Pertama, untuk realisasi sepak terjang komite gabungan yang sudah dibentuk. Pertama, tentunya adalah sekarang izin pelaksanaan reklamasi jelas harus dicabut dan dihentikan proyek reklamasinya.
“Sebab ini (reklamasi Teluk Jakarta) jelas ilegal. Kalau pemerintah sudah anggap ini ilegal, maka konsekwensinya ya harus dicabut izinnya dan segel. Kalau terjadi pembangkangan bahaya, bisa ditiru daerah lain dong jika sudah dianggap langgar aturan tapi oleh pemerintah dibiarkan berlangsung,” ucap dia.
Lalu yang kedua, sambung Riza, komite gabungan juga harus bisa melihat skenario alternatif pemulihan dan pengelolaan Teluk Jakarta supaya lebih sehat berkelanjutan dan lebih menyejahterakan masyarakat nelayan di pesisir.
“Apa opsi-opsinya dari menteri lingkungan untuk atasi kerusakan lingkungan di Teluk Jakarta? Karena jelas reklamasi tentu bukan memperbaiki kondisi Teluk Jakarta tapi justru memperparah kerusakan,” ucap dia.
Saat ditanya kemungkinan kalau kesepakatan ini malah menjadi ‘jebakan’ penyelesaian sengkarut reklamasi hanya di urusan prosedural saja, Riza tidak memungkiri. Kendati demikian dia tidak mau terlalu jauh ke arah sana. Menurut dia yang penting untuk saat ini proyek reklamasi harus berhenti dulu. Karena sudah ada dasar hukum yang kuat untuk lakukan pemberhentian itu.
“Juga jelas ditemukan ada pelanggaran kewenangan. Juga pernyataan menteri KLHK bahwa Amdal proyek ini belum lengkap. Ini jelas pelanggaran serius,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh: