Jakarta, Aktual.com – Kesatuan Nasional Tradisional Indonesia (KNTI) menilai keamanan laut dan nelayan di Indonesia dalam keadaan darurat. Hal ini disebabkan minimnya perlindungan keamanan laut yang menjadi ruang kehidupan nelayan dan petambak ikan oleh pemerintah.
Seperti yang diketahui, terdapat seorang petambak tradisional asal Tarakan, Kalimantan Utara bernama Adi 34) yang meninggal akibat perompakan yang ironisnya terjadi pada perayaan hari nelayan nasional, 6 April 2017 lalu. Adi sendiri meninggalkan seorang istri dan anak yang masih berusia 10 tahun.
“Kejadian ini bukan pertama kali namun terus terjadi setiap minggu terakhir dan secara aktif diabaikan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,” ucap Ketua Pengembangan Hukum dan Pengembangan Nelayan KNTI, Marthin Hadiwinata seperti yang dilansir dari siaran pers yang diterima Aktual, Rabu (12/4).
Peristiwa ini sangat kontras dengan aturan yang menyebutkan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus berkolaborasi untuk menjamin keamanan nelayan. Jaminan keamanan bagi nelayan dalam melakukan penangkapan dan pembudidayaan ikan sudah diatur secara tegas dalam Pasal 39 UU No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam.
Selain itu, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Kelautan memandatkan Pemerintah memastikan keamanan laut dengan membentuk Badan Keamanan Laut. “Namun yang ada malah Pemerintah sibuk dengan upaya yang kurang strategis dalam pengawasan laut, bahkan terjebak dengan seremonial penenggelaman kapal asing yang harus dievaluasi,” kritik Marthin.
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan