Jakarta, Aktual.com – Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) mengecam tindakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang telah melaporkan Rusdianto Samawa kepada pihak kepolisian.
Laporan ini dilakukan beberapa waktu setelah Rusdianto mengkritik KKP dalam akun media sosialnya. Kecaman ini dilontarkan oleh Ketua Umum DPP KNTI, Marthin Hadiwinata, dalam siaran pers yang diterima Aktual, Senin (28/8).
“KNTI sangat menyayangkan atas tindakan Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, melaporkan saudara Rusdianto Samawa sebagai pelaku tindak pidana pencemaran nama baik,” kata Marthin.
Menurut Marthin, KKP seharusnya lebih bijak menanggapi kritik yang dilancarkan masyarakat. Laporan ini justru menunjukkan jika KKP sangat anti kritik dan tertutup terhadap masukan yang berkaitan dengan kinerjanya.
Terlebih, kritik yang dilontarkan Rusdianto penuh dengan nuansa membela nasib nelayan Indonesia. Kritik ini pun, jelas Marthin, seyogyanya menjadi pemacu KKP untuk dapat meningkatkan kinerja agar lebih baik lagi.
Tak ayal, Marthin pun menganggap laporan ini sebagai upaya kriminalisasi belaka.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby