“Kriminalisasi ini juga merupakan tindakan yang kontraproduktif terhadap pembangunan perikanan karena nelayan merupakan subyek aktor yang perannya begitu signifikan dalam upaya-upaya pencapaian visi Nawacita dan Poros Maritim yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo,” paparnya.

Karenanya, Marthin pun mendesak agar KKP lebih mawas diri dan terbuka terhadap kritik yang datang, termasuk kritik dari Rusdianto Samawa yang dianggapnya memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan kebijakan untuk nelayan.

“Kami meminta kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia dalam menghadapi kritik dengan dengan klarifikasi dan lebih terbuka,” ujarnya.

“Tidak tepat merespon kritik dengan kriminalisasi karena hal ini akan menutup ruang bagi setiap warga negara termasuk pengelolaan kelautan dan perikanan,” tutup Marthin.

Seperti diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan Rusdianto Samawa Sebagai tersangka atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim pun telah melayangkan surat panggilan bernomor S.Pgl/47/VIII/2017/Dittipidsiber kepada Rusdianto untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Kamis (24/8) lalu.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby