Sebelumnya, Rusdianto dilaporkan KKP terkait video yang diunggah lewat akun media sosial Facebook ‘Rusdianto Samawa Tarano Sagarino’ dan akun Youtube ‘Rusdianto Samawa’.
Dalam video tersebut, Rusdianto melontarkan kritik seputar kebijakan yang dikeluarkan oleh Susi.
Rusdianto dituduh melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 dan atau Pasal 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Laporan: Teuku Wildan A
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby