Petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan TNI AL meledakkan Kapal MV Viking buronan Interpol Norwegia di wilayah Perairan Tanjung Batumandi, Pangandaran, Jawa Barat, Senin (14/3). Kapal penangkap ikan ilegal yang ditangkap di perairan Indonesia tersebut diledakkan dan dijadikan salah satu monumen objek wisata di Pangandaran untuk melawan aksi ilegal fishing. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/ama/16

Tanjungpinang, Aktual.com – Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) merasa kecewa dengan putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang telah membebaskan kapal MV Selin yang diduga melakukan “ilegal fishing” (penangkapan ikan secara ilegal). Putusan ini menunjukkan kualitas penuntutan hukum pelanggaran.

“illegal, unregulated dan unreporte (IUU) fishing” dari lembaga kejaksaan yang sangat lemah padahal sangat jelas dan gamblang ditemukan adanya pelanggaran hukum,” kata Ketua DPP KNTI Bidang Pengembangan Hukum dan Pembelaan Nelayan Marthin Hadiwinata, Senin (25/7).

Menurut dia, sangat jelas dan terang pelanggaran yang dilakukan oleh kapal MV Selin berbobot 78 gross tonnage (GT) yaitu menangkap ikan tanpa izin di perairan RI.

Selain itu, lanjutnya, ditambah lagi adanya nahkoda kapal yang berkewarganegaraan asing yang melanggar ketentuan imigrasi.

“Pelanggaran yang dilakukan tidak hanya pada kegiatan perikanan tanpa izin, namun juga memasuki wilayah perairan nasional tanpa memenuhi aturan hukum imigrasi,” katanya.

Untuk itu, Marthin mendesak pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kejaksaan Agung, termasuk juga Mahkamah Agung harus melakukan intervensi dan pembenahan secara mendasar atas penegakan hukum “IUU Fishing”.

Sebelumnya nahkoda MV Selin, Choo Chiau Huat (50), warga negara Singapura ditahan Imigrasi Tanjungpinang, Kepulauan Riau, setelah pengadilan perikanan setempat memvonis bebas, karena tidak terbukti mencuri ikan di perairan Bintan.

Kuasa hukum Choo Herman di Tanjungpinang, Rabu (20/7), mempertanyakan penahanan terhadap kliennya setelah majelis hakim memvonis tidak bersalah.

“Kami belum terima surat penangkapan dan penahanan, padahal sudah kami minta. Imigrasi akan menjerat Choo dengan UU Keimigrasian,” katanya.

Seharusnya, lanjut dia, setelah majelis hakim Pengadilan Perikanan Tanjungpinang memvonis bebas, Choo langsung dideportasi ke Singapura, bukan malah ditahan.

Bila Choo ditahan, seharusnya 13 penumpang MV Selin yang terdiri dari 7 orang berkewarganegaraan Singapura dan 6 orang berkewarganegaraan Malaysia juga ditahan Imigrasi.

“Kan sama-sama warga asing, kalau dianggap melanggar, sama-sama melanggar, tetapi kenapa hanya Choo saja yang ditahan,” katanya.

Herman mengatakan MV Selin merupakan kapal pesiar, yang membawa wisatawan berlayar. Namun perjalanan MV Selin memasuki perairan Bintan. “Mereka bukan nelayan asing, tetapi wisatawan,” ujarnya.

Majelis hakim Pengadilan Perikanan Tanjungpinang baru-baru ini memvonis bebas Choo lantaran tuduhan jaksa tidak dapat dibuktikan. Jaksa hanya membuat dakwaan tunggal terhadap Choo yakni pencurian ikan.

Berdasarkan fakta di persidangan, dalam kapal itu hanya terdapat 9 ekor ikan, dan alat pancing ikan.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid