Ratusan nelayan dari berbagai wilayah melakukan aksi penolakan Reklamasi Teluk Jakarta, di Pelabuhan Muara Angke dan di Pulau G, Jakarta Utara, Minggu (17/4/2016). Dalam aksinya mereka menuntut agar seluruh proyek reklamasi di teluk Jakarta dihentikan dan Keppres No. 52 Tahun 1995 dan Perpres 54 Tahun 2008 yang melegitimasi proyek reklamasi dicabut.

Jakarta, Aktual.com — Kabid Pengembang Hukum dan Pembelaan Nelayan, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Martin Hadiwinata, menyayangkan sikap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Pusat yang tidak tegas terhadap reklamasi di Pantai Utara Jakarta.

Nyatanya, hingga kini megaproyek yang kasus suapnya ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus berlangsung. Padahal pemerintah pusat melalui Kementerian Koordinator Bidang Maritim juga sudah memutuskan penghentian sementara (moratorium) reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Menko Maritim, Rizal Ramli, diketahui memimpin rapat koordinasi pemerintah pusat dengan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Senin (18/4) lalu. Hasilnya, reklamasi Pantai Utara Jakarta dihentikan sementara.

“Kami melihat sendiri, mereka (pengembang) sedang mengeruk laut, mereka tetap berjalan. Kemarin (Senin, 25/4) siang, saya melihat sendiri mereka menguruk wilayahnya reklamasi itu,” tegas Martin kepada Aktual.com, Selasa (26/4).

“Reklamasi terus berjalan, tidak ada penghentian sementara, tidak ada istirahatnya mereka. Reklamasi terus berjalan 24 jam kalau saya perhatikan. Kalaupun tidak melakukan dalam waktu siang hari, mereka melakukan dari sore sampai malam, sampai pagi,” lanjutnya.

Dengan logika sederhana, kata Martin, pemberhentian pelaksanaan reklamasi di Pantai Utara dilakukan pemerintah pusat ada pelanggaran hukum. Baik itu menyangkut dasar aturan dalam pemanfaatan ruang maupun kaitannya dengan lingkungan. Belum lagi menyangkut peraturan daerah yang belum diketuk DPRD DKI bersama Pemprov DKI hingga menyangkut kewenangan pemberian izin.

“Baru saja kami dengar KPK menyatakan bahwa reklamasi kewenangan pemerintah pusat. Reklamasi di Teluk Jakarta ya,” demikian Martin.

Artikel ini ditulis oleh: