Ahmad Marthin Hadiwinata

Jakarta, Aktual.com – Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menginginkan pemerintah dapat mewujudkan regulasi benar-benar memberikan perlindungan kepada wilayah perikanan nelayan tradisional dan tanah selama ini telah dimanfaatkan warga pesisir.

“Kami meminta kepada Pemerintahan Jokowi untuk memastikan perlindungan tenurial nelayan dan petambak dalam akses dan kontrol terhadap sumber daya kelautan dan perikanan maupun terhadap tanah di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil,” kata Ketua DPP KNTI Marthin Hadiwinata, di Jakarta, Minggu (24/9).

Menurut dia, hal tersebut dapat dilakukan antara lain dengan mengakui dan mengidentifikasi termasuk melakukan pencatatan atas setiap pemanfaatan sumber daya perikanan dan tanah yang telah ada dan berjalan di pesisir dan pulau-pulau kecil, termasuk dalam perencanaan zonasi tata ruang laut dan kawasan pesisir.

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendorong seluruh pemerintah provinsi di berbagai daerah untuk dapat segera menelurkan peraturan daerah terkait Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil (RZWP3K).

“Sosialiasi terus kami lakukan dan tahun depan Insya Allah, 34 provinsi sudah selesai Perda RZWP3K,” kata Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP Brahmantya Satyamurti Poerwadi dalam jumpa pers, di Jakarta, Jumat (8/9).

Menurut Brahmantya, ada banyak hal yang perlu untuk dirapikan, termasuk dengan menelurkan Perda RZWP3K, dalam rangka mengoptimalkan laut sebagai garda terdepan Indonesia.

KKP, menurut dia, juga telah mengirimkan hingga sebanyak lima kali surat kepada berbagai pemerintahan provinsi dalam rangka mengingatkan penting segera membuat Perda RZWP3K.

Apalagi, ia juga mengingatkan bahwa RZWP3K itu juga merupakan amanah dari UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil.

Berdasarkan UU tersebut, pemerintah daerah diamanahkan untuk menyusun Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi dan Kabupaten.

Sedangkan dalam penyusunan RZWP3K itu bila diberlakukan dengan perda, maka akan berlaku selama 20 tahun dan dapat ditinjau kembali dalam jangka waktu lima tahun.

RZWP3K di antaranya memuat berbagai aspek seperti pengalokasian ruang dalam kawasan pemanfaatan umum, kawasan konservasi, kawasan strategis nasional tertentu dan alur laut, hingga penetapan prioritas kawasan laut untuk tujuan konservasi sosial budaya, ekonomi, transportasi laut, industri strategis serta pertahanan dan keamanan.

Saat ini, diungkapkan hanya satu provinsi yang telah memiliki perda terkait dengan rencana zonasi pesisir tersebut adalah Provinsi Sulawesi Utara.

Ke depannya, menurut Brahmantya, ada sebanyak 12 provinsi rencananya bakal segera menyusul, yaitu Jawa Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sumatera Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Banten, DKI Jakarta, Lampung, dan Kalimantan Utara.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: