Foto udara proyek reklamasi Teluk Jakarta, Sabtu (29/10). Komisi Nasional Hak Asasi Manusia akan memberikan rekomendasi pada pemerintah agar izin reklamasi Teluk Jakarta dicabut karena proyek tersebut berpotensi menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia. ANTARA FOTO/Zabur Karuru/aww/16.

Jakarta, Aktual.com – Peraturan Gubernur Nomor 206 Tahun 2016 dinilai melanggar peraturan yang berlaku. Pergub tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 tahun 1995 Tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Kawasan Pantai Utara Jakarta.

Ketua Bidang Pengembangan Hukum dan Pembelaan Nelayan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Martin Hadiwinata, mengatakan adanya perbedaan besar antara pembangunan reklamasi saat ini dengan yang tertera dalam Perda Nomor 8 Tahun 1995.

“Peraturan ini mengatur tentang bagaimana desain reklamasi. Masalahnya, desain reklamasi waktu itu berbeda jauh dengan yang berkembang saat ini,” jelas Martin dalam konferensi pers di LBH Jakarta, Senin (16/1).

Aturan mengenai tiga pulau reklamasi terdapat dalam Pergub Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, Pulau D dan Pulau E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Pergub diterbitkan dua hari sebelum Gubernur DKI Jakarta non-aktif atau cuti kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017.

Martin melihat bahwa Ahok telah menerbitkan aturan ini secara sepihak tanpa ada proses dialog dan partisipasi masyarakat maupun organisasi lingkungan yang berkaitan dengan reklamasi.

Selain itu, KNTI menyebut Pergub 206 Tahun 2016 ini tidak berdasar pada Kajian Lingkungan Hidup Strategis yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016. PP ini sendiri mewajibkan adanya perumusan rencana tata ruang wilayah beserta rencana rincinya.

“Prosesnya dilakukan secara diam-diam, tidak transparan dan sangat tidak bertanggung jawab,” demikian Martin.

(Teuku Wildan)

Artikel ini ditulis oleh: