Jakarta, Aktual.com – Ketua DPP Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Marthin Hadiwinata menilai, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DKI Jakarta 2018-2022 tidak mencerminkan niat serta upaya untuk memulihkan lingkungan Teluk Jakarta dan perlindungan nelayan di kawasan tersebut.
Menurutnya, dalam pembahasan RPJMD yang diadakan di Balaikota Jakarta, Jakarta Pusat, 27-28 Desember 2017, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sama sskali tidak menegaskan pemulihan ekosistem perairan dan pesisir Teluk Jakarta dan perlindungan nelayan sebagai isu strategis Jakarta.
“Yang ada malah Pemprov Jakarta malah mendorong tanggul laut yang telah dikritik sebagai solusi final masalah di Teluk Jakarta,” kata Marthin dalam siaran pers kepada Aktual, Kamis (28/12).
Padahal, memulihkan kondisi ekosistem Teluk Jakarta disebut Marthin dapat menjadi langkah awal untuk menghentikan reklamasi di kawasan itu.
Namun, RPJMD justru menihilkan langkah strategis untuk mengendalikan pencemaran limbah cair yang mengalir ke sungai dan bermuara di Teluk Jakarta. Seperti memisahkan saluran air limbah (sewage) dan air bersih (drainage), misalnya.
Pun demikian dengan revitalisasi hutan mangrove, Pemprov DKI Jakarta juga tak menjadikannya sebagai prioritas dalam RPJMD.
“Bahkan tidak ada data baseline hutan mangrove yang tersisa di Pesisir Jakarta,” kata Marthin.
“Upaya penghentian reklamasi Jakarta akan menjadi sia-sia jika tidak dilakukan dengan langkah untuk memulihkan kondisi ekosistem Teluk Jakarta,” imbuhnya menegaskan.
Masalah perlindungan dan pemberdayaan nelayan sendiri telah diatur secara jelas dalam UU No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam.
Sejatinya, regulasi tersebut harus menjadi pedoman bagi Pemprov DKI Jakarta untuk membuat aturan terkait perlindungan nelayan, termasuk dari pelaksanaan reklamasi Teluk Jakarta.
(Reporter: Teuku Wildan)
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan
Eka