Jakarta, Aktual.com – Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) memaparkan lima pokok yang dinilai sebagai masalah utama dalam permasalahan agraria di tanah air. Ketua DPP KNTI, Marthin Hadiwinata menyatakan, permasalahan agraria di wilayah pesisir dan laut di tanah air semakin kompleks pada dewasa ini.
Hal ini terjadi karena para aktor yang bermain berasal dari sejumlah sektor industri, mulai dari industri non ekstraktif seperti pariwisata hingga industri yang ekstraktif seperti pertambangan.
“Perselingkuhan antara pengusaha dan penguasa di daerah yang terjadi di lapangan tak jarang juga menjadi faktor penunjang dalam penindasan masyarakat pesisir,” kata Marthin dalam keterangan tertulis yang diterima Aktual, Senin (25/9).
Pemaparan ini sendiri dilakukan untuk memperingati hari agraria nasional yang jatuh pada 24 September. Tanggal ini sendiri merupakan hari di mana disahkannya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria yang monumental bagi keadilan agraria di Indonesia.
Masalah pertama adalah proyek reklamasi yang dilaksanakan di 28 titik di wilayah pesisir Indonesia, termasuk di dalamnya adalah reklamasi Teluk Jakarta. Menurut Marthin, reklamasi di Indonesia adalah bentuk perampasan laut atau ocean grabbing yang dilakukan pengusaha terhadap nelayan tradisioal.
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan
Andy Abdul Hamid