“Proses penunjukkannya diduga ada kolusi dimana dari 100 unit rumah baru terisi 50% dimana mayoritas tidak bekerja sebagai nelayan ataupun petambak,” ucap Marthin.

Masalah terakhir, legalisasi perampasan tanah di pesisir dan pulau-pulau kecil melalui Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang No. 17 Tahun 2016 tentang Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Laporan: Teuku Wildan

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan
Andy Abdul Hamid