Dalam aksinya Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) mendesak KPK untuk menangkap dn melakukan proses hukum terhadap pihak yang terlibat dalam korupsi proyek reklamasi teluk Jakarta dan KPK agar tidak melakukan pembenaran terhadap proyek Reklamasi.

Jakarta, Aktual.com – Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) mengungkapkan bahwa penghentian privatisasi atau swastanisasi air minum merupakan solusi penurunan muka tanah Jakarta sehingga sebenarnya reklamasi dan pembuatan tanggul laut raksasa tidak diperlukan.

“Putusan Mahkamah Agung Nomor 31 K/Pdt/2017 yang memerintahkan penghentian privatisasi atau swastanisasi air minum merupakan jawaban atas masalah penurunan muka tanah di Jakarta yang mencapai 10-12 cm per tahun,” kata Ketua Umum KNTI Marthin Hadiwinata di Jakarta, Minggu (15/10).

Menurut Marthin Hadiwinata, hal tersebut bisa terjadi karena privatisasi air minum tersebut memaksa warga Jakarta menggunakan air tanah yang mengakibatkan terjadinya penurunan muka tanah.

Karena itu, ia berpendapat anggapan tanggul laut raksasa sebagai satu-satunya pelindung banjir rob akibat penurunan muka tanah menjadi tidak relevan bagi ibukota.

Sebab utama penurunan muka tanah, lanjutnya, yaitu pengambilan air tanah bisa dihentikan dengan memastikan akses atas air minum dan air bersih dipenuhi oleh Pemerintah.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid