“Putusan MA tersebut menjadi preseden bagi pemerintah untuk segera memastikan rakyat Jakarta dapat mengakses air minum dan menghentikan segala pengambilan air tanah,” katanya.
Menurut Marthin, berkaca dari pengalaman kota Tokyo,Jepang tentang enurunan muka tanah dapat dihentikan dengan tidak sama sekali menggunakan air tanah dalam kurun waktu 10 tahun.
Program reklamasi di Teluk Jakarta membuat pihak perusahaan swasta seperti yang bergerak di bidang properti dapat berupaya untuk mengomersialisasi tata ruang yang seharusnya bisa dipergunakan cuma-cuma oleh publik.
“Swasta diperbolehkan mengokupasi ruang publik untuk kepentingan komersialnya, atas izin pemerintah,” kata Wakil Sekjen DPP PKB Dita Sari.
Menurut dia, bila proyek reklamasi ternyata menggusur dan menghancurkan perairan yang biasa menjadi kawasan penghidupan nelayan, maka klaim reklamasi untuk kepentingan umum adalah “omong kosong belaka”.
Dita juga tidak setuju dengan argumen bahwa reklamasi bermanfaat untuk menambah hunian bagi penduduk Jakarta.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid