Jakarta, Aktual.com – Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta optimis bahwa putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas gugatan reklamasi pulau F dan I akan dikabulkan. Menyusul, putusan hakim PTUN yang mengabulkan gugatan atas izin reklamasi pulau K.
Demikian disampaikan Ketua Bidang Pengembangan Hukum dan Pembelaan Nelayan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Martin Hadiwinata selaku salah satu kuasa hukum Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta.
“Kita optimis bahwa dua perkara gugatan lainnya yakni pulau I dan F akan bernasib sama seperti pulau K,” kata Martin usai menghadiri persidangan gugatan reklamasi, di ruang Sidang Kartika, Gedung PTUN Jakarta, Kamis (16/3).
Disampaikan, dalam pertimbangan sebelum menjatuhkan putusannya majelis hakim mengakui bahwa tidak mengenal yang namanya izin prinsip yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terkait reklamasi.
“Iya majelis mengatakan bahwa tidak mengenal istilah izin prinsip. Karena dalam proses reklamasi yang berlaku izin lokasi dan itu peraturan yang dikenal dalam peraturan pesisir, karena kalau ijin prinsip itu terkait dengan peraturan pertanahan,”ucapnya.
“Sedangkan peraturan perijinan pesisir dan laut, hanya mengenal perijinan lokasi dan ijin pemanfaatan dan itu tidak diakui bahwa majelis tidak mengenal ijin prinsip dalam kegiatan reklamasi itu,” sebut Martin lagi.
Dengan kata lain, masih kata Martin mengutip apa yang disampaikan majelis hakim terjadi cacat substansi dan prosedural terhadap perizinan yang dikeluarkan pemerintah provinsi DKI Jakarta.
“Sehingga perizinan prinsip yang dikeluarkan menjadi cacat secara subtansi dan prosedural bahwa di dalam rezim hukum UU Pesisir tidak dikenal adanya ijin prinsip,” pungkasnya.
Untuk diketahui, persidangan sempat diskor selama kurang lebih 20 menit pasca pembacaan putusan gugatan perkara izin reklamasi pulau K.
(Novrizal Sikumbang)
Artikel ini ditulis oleh: