Jakarta, Aktual.com – Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menegaskan aktivitas reklamasi kini kerap digencarkan di sejumlah daerah merupakan bentuk perampasan laut yang mengurangi akses nelayan tradisional terhadap sumber daya laut.
“Proyek reklamasi di 28 titik wilayah pesisir Indonesia sebagai ‘ocean grabbing’ atau bentuk perampasan laut dari nelayan tradisional oleh para pengusaha yang rakus,” kata Ketua DPP KNTI Marthin Hadiwinata, di Jakarta, Minggu (24/9).
Menurut dia, melalui dalih untuk membangun wilayah pesisir yang diklaim telah rusak seperti di Teluk Jakarta, pengusaha “rakus” untuk mendapat keuntungan berlipat-lipat dengan proyek yang merusak.
Ia mengingatkan bahwa terdapat kajian yang menyatakan bahwa berbagai proyek reklamasi itu diindikasikan melanggar peraturan prosedur hukum yang ada mulai dari perencanan zonasi, perizinan hingga pelaksanaannya menyangkut kajian lingkungan.
Selain itu, KNTI juga menyesalkan terjadi sejumlah kasus dugaan perampasan tanah di pulau-pulau kecil untuk usaha investasi bisnis pariwisata dan dilakukan dengan cara kriminalisasi terhadap nelayan yang melawan aktivitas tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan memastikan reklamasi Pulau C, D, dan G di Pantai Utara Jakarta berlanjut menyusul sejumlah persyaratan yang telah dipenuhi pengembang.
“Minggu lalu kami rapat, jadi Pulau C dan D itu sudah selesai. Semua persyaratan pengembang yang diminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dengan 11 poin sudah dipenuhi. Jadi, tidak ada alasan berlama-lama,” kata Luhut di Jakarta, Rabu (13/9).
Adapun terkait Pulau G, mantan Menko Polhukam itu menyebut proses finalisasi tengah berlangsung dan diharapkan bisa rampung pekan depan. Dengan demikian, ia mengatakan pembangunan di Pulau G sudah bisa dilanjutkan dalam waktu dekat.
Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai keputusan pemerintah untuk mencabut moratorium reklamasi di Teluk Jakarta akan menciptakan pertumbuhan ekonomi baru dan secara umum memberikan sentimen positif bagi Indonesia.
“Akan muncul lahan dan pertumbuhan ekonomi yang baru,” kata Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani, di Jakarta, Senin (11/9).
Menurut Hariyadi, moratorium yang dikeluarkan pemerintah lebih berdasarkan keputusan politis. Padahal, pembangunan reklamasi merupakan hal umum yang banyak dilakukan sejumlah negara.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh: