Dalam aksinya massa mendesak DPRD DKI untuk menghentikan pembahasan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan kawasan strategis pantura Jakarta, serta menghentikan reklamasi pantai dengan proyek Giant Sea Wallnya yang menyebabkan penurunan tanah.

Jakarta, Aktual.com — Kepala Bidang Pengembangan Hukum dan Pembelaan Nelayan, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Martin Hadiwinata mengatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatannya untuk membatalkan proyek reklamasi Pulau G.

“Hakim bisa menilai, proyek reklamasi ini dibuat dengan itikad buruk,” katanya, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (22/5).

Pasalnya, dalam perjalanan mega proyek pulau palsu itu, ditemukan adanya praktek korupsi. Dimana tertangkapnya Anggota DPRD DKI, M. Sanusi dan Presdir Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja dalam memuluskan pembahasan Perda Zonasi.

“Belum ada aturannya, izinnya sudah diterbitkan. Belum lagi, tindakan koruptif yang dilakukan oleh salah satu pihak tergugat (APL),” jelas dia.

“Ini menunjukan proyek reklamasi ini koruptif, tidak transparan,” sambungnya.

Selain adanya temuan tindakan koruptif, Martin juga menambahkan jika proyek reklamasi tersebut menunjukan adanya pelanggaran terhadap lingkungan.

“Ada hasil audit kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan banyak sekali pelanggarannya. Seharusnya jadi dasar untuk cabut surat kepeutusan reklamasi Pulau G,” pungkas dia.

Artikel ini ditulis oleh: