“Mereka (Pemprov) kan melakukan by pass dgn Pergub 206/2016, yang diduga sangat erat kaitannya dengan bancakan untuk Pilgub menurut saya, karena itu dikeluarkan dua hari menjelang cutinya Ahok untuk Pilkada,” jelas Marthin.
Seperti yang diketahui, Pemerintah telah menerbitkan sertifikat tanah di dua pulau reklamasi di Teluk Jakarta, Pulau C dan D. Sertifikat tersebut termasuk di antara 7.500 sertifikat bidang tanah di Jakarta yang diterbitkan, Minggu (20/8) lalu.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil mengatakan sudah memberikan sertifikat hak pengelolaan lahan (HPL) untuk Pulau C dan D kepada pemerintah Jakarta. Sementara pengembang kedua pulau tersebut, PT KNI telah diberikan hak guna bangunan (HGB).
Laporan: Teuku Wildan A
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby