Jakarta, Aktual.com – Kuasa hukum Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Ahmad Martin Hadiwinata bantah tuduhan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait gugatan mereka atas izin reklamasi Pulau G.
Dalam eksepsi Minggu lalu, Ahok menyebut pihak penggugat, yakni KNTI, Walhi dan Kiara tidak punya hak dan kepentingan untuk ajukan gugatan. Selain itu, Ahok juga anggap Surat Keputusan 2238 yang ditandatanganinya untuk izin reklamasi Pulau G, sudah sesuai prosedur.
Lewat Replik (tanggapan atas jawaban) Martin bantah tuduhan Ahok. “Kami menjawab tangkisan dari tuduhan mereka,” ujar dia, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Pulo Gebang, Kamis (13/11).
Pertama, dari eksepsi Ahok yang menyatakan bahwa penggugat tidak punya hak dan tidak berkepentingan.
Dijelaskan dia, para nelayan yang tergabung di KNTI adalah pihak yang terkena dampak langsung dari adanya proyek reklamasi Teluk Jakarta.
Dibuktikan dengan berbagai aturan mulai dari aturan hak masyarakat untuk menggugat pengelolaan wilayah pesisir yang berdampak buruk terhadap lingkungan. Ditambah lagi berbagai dampak lingkungan yang sudah dibuat lewat kajian-kajian banyak ahli.
“Itu kami jadikan bukti untuk menunjukan bahwa reklamasi Teluk Jakarta akan berdampak secara langsung kepada nelayan,” ujar dia.
Martin juga menjawab pernyataan Ahok yang menganggap dirinya sebagai Gubernur DKI berwenang menerbitkan objek SK 2238 dan sesuai prosedur.
Terkait soal itu, kata dia, sangat jelas Jakarta adalah kawasan strategis nasional. Seharusnya pengelolaan Teluk Jakarta ada di tingkat Pemerintah Pusat. Hal itu, ujar dia, ditegaskan dalam UU Pesisir di dalam Peraturan Presiden tentang Reklamasi.
“Juga berbagai ketentuan yang menyatakan kawasan strategis nasional adalah kewenangan dari pemerintah pusat,” ucap Martin.
Artikel ini ditulis oleh: