Jakarta, Aktual.com – Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk mencabut National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) atau yang biasa dikenal sebagai proyek giant sea wall, dalam draft Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DKI Jakarta 2018-2022.

Sebagai informasi, hal ini diketahui setelah dibagikannya draft rancangan awal yang dibagikan dalam acara konsultasi publik, pada Rabu (22/11) kemarin.

“Dengan adanya proyek NCICD ke dalam RPJMD Provinsi DKI Jakarta 2018-2022, Gubernur Jakarta tidak mengambil langkah utama untuk restorasi dan pemulihan ekosistem Teluk Jakarta dan perlindungan nelayan,” tegas ‎Departemen Pendidikan DPP KNTI‎, Henri Pratama kepada Aktual, Kamis (23/11).

Hal ini belum ditambah dengan disertasinya rencana untuk merelokasi penduduk sebagai konsekuensi dari pembangunan Giant Sea Wall ini.

Pembangunan ini sendiri akan menggusur masyarakat yang mendiami wilayah Kamal Muara, Muara Angke dan Kali Blencong, yang akan dibangun tanggul laut dan tanggul muara sungai sepanjang 6.750 meter sebagai bagian pembangunan NCICD tahap darurat, disebut Fase D.

“Padahal sesuai janji kampanye, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno berjanji untuk menghentikan seluruh aktivitas yang berkaitan dengan reklamasi dan penggusuran komunitas kampung kota,” ujar Henri dengan geram.

Ia pun menyebut pidato pembukaan Anies yang mengatakan Pemprov DKI Jakarta akan memberi perhatian pembangunan sekitar 40% kepada Kepulauan Seribu, hanyalah bualan belaka. ‎

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby