Jakarta, Aktual.com – Merujuk UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Koalisi Partai Gerindra dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sudah bisa mengusung pasangan capres-cawapres di Pilpres 2024.
Didalam UU tersebut disebutkan bahwa capres-cawapres didaftarkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional.
Koalisi Silaturahmi Indonesia Raya (KSIR) tersebut telah memiliki lebih dari 20 persen kursi DPR.
Untuk diketahui, jumlah anggota DPR RI periode 2019-2024 mencapai 575 orang. Dari jumlah itu, 20 persennya berarti sebanyak 115.
Saat ini, Gerindra memiliki 78 kursi, sementara PKB mempunyai 58 kursi di DPR. Jika dijumlahkan, Gerindra-PKB memiliki kursi DPR sebanyak 136.
Dengan demikian, Gerindra-PKB telah melewati ambang batas syarat pencalonan capres-cawapres atau presidential threshold karena telah memiliki 136 kursi.
Koalisi Silaturahmi Indonesia Raya (KSIR)
KSIR terbentuk saat elite PKB dan Gerindra menggelar pertemuan di Jakarta pada Kamis malam (30/6).
“Silaturahmi Indonesia Raya,” kata Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid dalam rekaman suara yang diterima, Kamis (30/6).
Jazilul tak risau ihwal kerja sama yang dibangun dengan Gerindra. Ia mengatakan sejarah Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto tiga kali kalah di pilpres tidak menjadi persoalan. Ia yakin PKB membawa keberuntungan di Pilpres 2024 mendatang.
“Nah, PKB di tempat yang menang terus, Gerindra di tempat yang kalah terus. Ini menarik, kita buktikan 2024 ketemu hokinya, sama-sama menang,” kata Jazilul kepada wartawan di kompleks parlemen, Kamis (30/6).
Artikel ini ditulis oleh:
Dede Eka Nurdiansyah