Namun, ia meminta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) tetap mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) UU KPK.

“Oleh karena dasar itu juga, melalui kesempatan ini kami minta kepada Presiden karena Presiden satu-satunya yang bertanggung jawab supaya segera dikeluarkan perppu karena itu memang kebutuhan yang sangat mendesak Kalau tidak, menurut teman-teman pimpinan di KPK, ya sudah pasti KPK ini akan lumpuh, hanya menunggu waktu saja,” ujar Saor.

Sementara itu, perwakilan Perempuan Indonesia Antikorupsi (PIA) Anita Wahid menyatakan dalam diskusi itu juga dibicarakan mengenai bagaimana masyarakat menyikapi permasalahan revisi UU KPK.

“Sebagian dari masyarakat kita memang banyak sekali yang tidak memahami apa dampak dari pasal-pasal yang ada di dalam UU tersebut. Jadi, banyak dari anggota masyarakat yang hanya melihatnya dari kacamata yang tidak mendalam begitu mengenai pasal-pasal yang ada,” kata Anita.

Selain itu, ia juga menyoroti cara berpikir di masyarakat yang banyak diganggu oleh isu-isu yang tidak berhubungan dengan masalah revisi UU KPK tersebut.

“Terutama sekali karena banyak sekali distorsi dari cara berpikir di masyarakat yang banyak diganggu oleh isu-isu yang sebenarnya tidak berhubungan seperti, misalnya, isu ‘Taliban’ atau pun radikalisme di KPK kemudian isu bahwa ketika mengkritik pemerintah atau mendorong pemerintah untuk mengeluarkan perppu artinya adalah usaha untuk mendiskreditkan Presiden,” kata putri dari Presiden Ke-4 RI Abdurrahman Wahid itu.

Permasalahan yang tidak relevan itu, kata dia, membuat sebagian masyarakat menjadi tidak awas terhadap isi dari pasal-pasal dari UU KPK hasil revisi.

“Sehingga teman-teman kita sebagian masyarakat kita tidak mampu melihat ini akan berdampak sangat besar terhadap pemberantasan korupsinya bukan hanya sekadar kepada KPK-nya saja. Misalnya, sekarang kita lihat bagaimana kerumitan-kerumitan yang sekarang harus dihadapi oleh KPK sendiri ketika harus mengimplementasikan UU yang baru ini padahal banyak sekali tata cara atau pelaksanaan-pelaksanaan yang belum memiliki panduannya, misalnya,” kata dia.

Ant.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin