Kuala Lumpur, Aktual.com – Koalisi Masyarakat Bersih 2.0 menolak larangan kampanye lewat pertemuan fisik dan aktivitas sosial dalam pemilu Malaka November mendatang. Bersih 2.0 menyebut larangan itu sebagai bentuk penindasan kepada calon Anggota Legislatif untuk berkampanye dan hak pemilih untuk membuat keputusan yang bertanggungjawab.
Menurut Bersih 2.0, larangan tersebut tidak relevan dengan Standar Operasi Prosedur (SOP) di Malaka yang sudah memasuki fase keempat rencana perbaikan negara (Pelan Pemulihan Negara/ PPN). Dalam fase itu, ungkap Bersih 2.0, aktivitas sosial dan ziarah sudah dibenarkan dengan batas 50 persen kapasitas dan pemberlakuan pembatasan sosial.
“Arahan Menteri Kesehatan tidak konsisten dengan garis panduan pemulihan negara karena hanya mempersoalkan aktivitas yang berkaitan dengan pemilu,” tulis Bersih 2.0 seperti dimuat Malaysiakini, Senin (25/10) siang.
Bersih 2.0 pun menuding larangan tersebut hanya merugikan calon yang berasal dari kalangan non-pemerintah lantaran media pemerintah hanya akan melaporkan aktivitas dan capaian calon pemerintahan serta akan menonjolkan kegagalan oposisi.
“Ini tentu hanya akan menjadikan pertarungan berat sebelah dan mengurangi kualitas setiap keputusan pemilu nanti,” ujarnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Megel Jekson