Kemudian direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Univeristas Sahid Jakarta, Wahyu Nugroho sebagai salah satu Pemohon Uji Materiil, menyampaikan bahwa PP 47/2017 telah mendegrdasi peran serta masyarakat dalam mengawasi perusahaan yang dulu punya negara yang kini berubah menjadi swasta. Selain itu kewajiban BUMN untuk ikut mensejahterahkan rakyat Indonesia sesuai Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 telah tidak ada lagi karena perubahan bentuk PT Antam, PT Bukit Asam, dan PT Timah
“Koalisi Masyarakat Sipil berharap Mahkamah Agung dapat mengabulkan permohonan uji materiil ini sehingga status PT Antam, PT Bukit Asam, dan PT Timah yang telah diswastanisasi oleh Pemerintah dibatalkan. Mereka harus tetap menjadi BUMN sehingga tetap dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” pungkas dia.
Laporan: Dadang
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby