Jakarta, Aktual.com – Koalisi masyarakat sipil menggugat Undang-Undang APBN 2026 ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta Pusat, Selasa (10/3/2026). Gugatan tersebut diajukan karena pengaturan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan berpotensi membuka ruang kesewenang-wenangan dalam kebijakan fiskal.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur, mengatakan permohonan judicial review tersebut menyoroti sejumlah pasal dalam UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026. Menurut dia, ketentuan itu memberi ruang terlalu besar bagi pemerintah untuk menentukan kebijakan anggaran tanpa pijakan hukum yang tegas.
“Jadi Undang-Undang APBN 2026 ini, terjadi yang kami sebut sebagai abuse, kezaliman, dan kesewenang-wenangan dalam pengaturan karena suka-suka, tidak memakai dasar undang-undang,” kata Isnur usai mendaftarkan permohonan ke Gedung MK.
Ia menjelaskan, keberadaan anggaran MBG dinilai muncul tanpa rujukan undang-undang maupun dasar kelembagaan yang jelas. Kondisi tersebut, menurutnya, juga berdampak pada penggeseran anggaran sektor lain, seperti pendidikan, kesehatan, hingga transfer ke daerah.
Dalam permohonannya, koalisi meminta MK menguji sejumlah pasal yang berkaitan dengan pengaturan anggaran dalam UU APBN 2026. Para pemohon juga meminta sebagian norma ditafsirkan secara konstitusional bersyarat dan sebagian lainnya dihapus karena dianggap membuka peluang tafsir sepihak oleh pemerintah.
Isnur juga menyoroti frasa dalam beleid tersebut yang dinilai seolah menempatkan kewenangan pengaturan di tangan pemerintah tanpa batas yang tegas.
“Bagaimana kewenangan pemerintah itu? Apakah suka-suka? Dasarnya hanya peraturan presiden? Itu tidak bisa. Ada undang-undang yang mengatur pembentukan undang-undang, termasuk dalam penyusunan APBN,” ujarnya.
Sementara itu, peneliti Center of Economic and Law Studies (Celios), Media Askar, menilai besarnya anggaran MBG perlu dikaji dari sisi efektivitas dan ketepatan sasaran. Ia menyebut alokasi sekitar Rp335 triliun berpotensi memberikan manfaat lebih besar jika disalurkan langsung kepada masyarakat miskin.
Menurut dia, perbandingan manfaat tersebut menunjukkan adanya kesenjangan antara besarnya anggaran negara dan nilai bantuan yang diterima masyarakat.
“Jika anggaran Rp335 triliun itu dibagi langsung kepada keluarga miskin, satu keluarga bisa mendapatkan sekitar Rp5,2 juta per bulan. Namun yang diterima masyarakat saat ini hanya sekitar Rp200 ribu,” ujar Media.
Ia juga menyoroti potensi pemborosan dalam pelaksanaan program, termasuk kemungkinan makanan terbuang dalam proses distribusi. Dalam estimasinya, kerugian akibat makanan yang tidak terserap dapat mencapai sekitar Rp1,2 triliun per pekan.
“APBN itu uang rakyat. Ketika negara sedang sulit, anggaran harus digunakan seefektif mungkin untuk masyarakat,” ucapnya.
Melalui gugatan ini, koalisi masyarakat sipil berharap Mahkamah Konstitusi memeriksa secara mendalam dasar hukum dan tata kelola penganggaran MBG dalam UU APBN 2026. Mereka menilai pengelolaan anggaran negara harus tetap berpijak pada konstitusi serta prinsip transparansi dan akuntabilitas.
(Nur Aida Nasution)
Artikel ini ditulis oleh:
Eka Permadhi
















