Jakarta, aktual.com – Kelompok koalisi masyarakat sipil peduli pengendalian konsumsi produk zat adiktif tembakau meminta DPR RI tidak menghapus pasal mengenai zat adiktif tembakau pada RUU Kesehatan.

“Pasal zat adiktif menjadi sangat penting karena akan menjadi jangkar dalam berbagai pengaturan terkait produk-produk yang termasuk di dalamnya,” kata Program Manager Komnas Pengendalian Tembakau Nina Samidi yang mewakili koalisi dalam keterangan, Jakarta, Kamis (11/5).

Ia mengatakan rokok yang mengandung zat adiktif nikotin saat ini telah diatur dalam Pasal 113 dalam UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 yang berbunyi, “Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau, padat, cairan, dan gas yang bersifat adiktif, yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan atau masyarakat sekelilingnya”.

Menurut Nina Samidi, pasal ini harus ada dalam RUU Kesehatan karena jika pasal ini dihapus akan berpotensi menghilangkan seluruh aturan pengendalian.

Nina Samidi pun mendorong Komisi IX DPR yang saat ini tengah menggodok RUU Kesehatan agar memahami pentingnya pengaturan produk tembakau, dengan tetap memasukkannya ke dalam kelompok zat adiktif sehingga distribusi dan pemasarannya dapat diatur secara ketat.

Hal senada dikemukakan Ketua Indonesian Youth Council for Tactical Changes Manik Marganamahendra. Ia menekankan pentingnya pengaturan zat adiktif produk tembakau, terutama dari sisi pemasaran, mengingat sifat adiksi dan efek negatif lainnya yang ditimbulkan produk tersebut.

Manik Marganamahendra menuturkan Pasal 113 UU Kesehatan menempatkan Indonesia lebih beradab, seperti negara-negara maju yang tidak lagi menormalisasi rokok dan produk tembakau lainnya.

“Mereka mengatur secara ketat distribusi produk tembakau dan melarang secara permanen iklan rokok dalam bentuk apa pun, yang kini juga berlaku bagi produk berbasis nikotin lainnya, seperti vaping dan tembakau yang dipanaskan,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Rizky Zulkarnain