Jakarta, Aktual.com — Publish What You Pay (PWYP) Indonesia yang merupakan elemen Koalisi masyarakat sipil yang fokus mendorong reformasi tata kelola sumber daya ekstraktif, meminta Presiden Jokowi untuk segera menerbitkan aturan mengenai moratorium tambang.

Hal itu menurut Koordinator Nasional PWYP Indonesia, Maryati Abdullah penting untuk meningkatkan tata kelola pertambangan dan sejalan dengan rekomendasi Koordinasi dan Supervisi (Korsup) sektor Minerba KPK untuk menertibkan izin-izin tambang yang bermasalah.

Lebih lanjut Maryati berharap aturan moratorium tersebut mampu menjelaskan gambaran teknis, agar Kementerian dan pemangku kepentingan terkait seperti Kehutanan dan ESDM serta pemerintah daerah dapat langsung melaksanakannya.

“Janji soal moratorium itu sudah sejak sebulan lalu diumumkan, jangan sampai ini hanya angin surga saja. Presiden harus segera menyusun aturan soal ini,” tegas Maryati, Senin (16/5).

Selain itu Direktur Pokja 30, Carolus Tuah, menyatakan agar aturan tersebut jangan berhenti di moratorium namun juga aspek penegakan hukum harus tetap dijalankan.

“KPK juga perlu dilibatkan dalam aspek penegakan hukum pasca-moratorium di aspek tindak pidana korupsi,” tegas Tuah.

Seperti diketahui, Jokowi menyatakan perlunya moratorium izin kebun sawit dan tambang di Gerakan Nasional Penyelamatan Satwa dan Tumbuhan Liar pada 14 April 2016 lalu.

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Eka