Jakarta, Aktual.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (21/1), kembali menggelar sidang lanjutan terkait sengketa reklamasi Teluk Jakarta. Sidang kali dengan agenda pemberian bukti tertulis kepada hakim.

Sengketa tersebut antara Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta dengan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama (Ahok).

Kepala Bidang Pengembangan Hukum dan Pembelaan Nelayan, Komite Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Marthin Hadiwinata, mengatakan pihaknya telah menyerahkan 90 bukti tertulis pelanggaran yang dilakukan oleh Ahok kepada majelis hakim.

“Hari ini total kita sudah menyerahkan 90 bukti tertulis kepada majelis hakim,” ucapnya kepada Aktual.com di PTUN, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Kamis siang.

Marthin mengatakan, bukti tertulis yang diberikan kepada majelis hakim berisikan legal standing penggugat dan pelanggaran yang dilakukan Ahok dalam perizinan reklamasi.

“Kalau hari ini kita berikan gugat terkait izin lingkungan hidup,” imbuhnya.

Namun, Marthin tidak menyangka jika PT Samudra Putra Wisesa telah menunjukan izin lingkungan hidup di depan majelis hakim.

“Nah, itu dapet dari mana? Kita ngecek di status lingkungan hidup Jakarta tidak ada itu izin lingkungan hidup untuk reklamasi Pulau G,” ujarnya heran.

Lebih lanjut, Marthin juga mengatakan, pihaknya akan kembali menyerahkan Status Lingkungan Hidup Daerah Jakarta tahun 2014 yang sama sekali tidak mencantumkan Izin Lingkungan.

Pasalnya, ia mencurigai ada rekayasa munculnya izin lingkungan terhadap izin reklamasi Pulau G.

Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta itu terdiri dari beberapa organisasi masyarakat seperti, KNTI, Walhi, ICEL, Kiara, IHCS, PBHI Jakarta, LBH Jakarta, Solidaritas Perempuan dan masyarakat nelayan Muara Angke.

Dalam persidangan kasus perkara reklamasi, ruang sidang dipenuhi oleh para nelayan Muara Angke yang tidak menerima adanya reklamasi yang merusak wilayah tangkapan ikannya.

Artikel ini ditulis oleh: