Jakarta, Aktual.com — Kuasa Hukum Tim Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta, Martin Hadiwinata mengaku optimistis bahwa putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akan membatalkan izin reklamasi Pulau G.
“Kami yakin majelis hakim mengabulkan gugatan kami, membatalkan izin reklamasi Pulau G,” ucapnya kepada Aktual.com, di PTUN, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Selasa (31/5).
Keyakinan itu berdasarkan fakta-fakta persidangan yang ia temukan bahwa baik saksi penggugat ataupun tergugat membenarkan jika proses reklamasi Pulau G sudah menyalahi aturan.
“Dalam persidangan terungkap, baik saksi kami maupun lawan mengatakan bahwa mereka tidak tahu kapan izin reklamasi terbit,” jelasnya.
Fakta lain yang membuat pihaknya yakin, Pemlrov DKI saat menerbitkan izin telah menyalahi wewenangnya. Karena, seharusnya yang berhak menerbitkan izin ialah pemerintah pusat karena Teluk Jakarta merupakan Kawasan Strategis Nasional (KSN).
“Dalam persidangan kita menyimpulkan bahwa yang berhak menerbitkan izin reklamasi adalah pemerintah pusat,” tambah dia.
Lanjut Martin, dalam penerbitan izin itu sendiri Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tidak mencantumkan Undang-Undang Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagai dasar mengeluarkan izin reklamasi
“Yang mereka jadikan dalil itu sendiri pun tidak mereka jadikan dasar. Mereka menggunakan peraturan presiden Nomor 122 untuk menjawab gugatan kami. Namun mereka tidak menggunakan itu sebagai dasar dalam menerbitkan izin (Reklamasi), jadi izinnya juga berantakan lah. Atas hal itu kami optimis akan menang,” tutupnya.
Artikel ini ditulis oleh: