Jakarta, Aktual.co — Komando Barisan Rakyat (Kobar) kembali menggelar aksi di depan Gedung DPRD DKI Jakarta. Massa yang berkumpul sejak pukul 13.00 WIB ini menuntut agar pimpinan DPRD segera melanjutkan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) sebagai tindak lanjut Hak Angket.
Kordinator aksi, Zido Riziki mengatakan, pimpinan DPRD DKI Jakarta adalah pecundang, pasalnya sejak Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dinyatakan bersalah dalam sidang paripurna hak angket 6 april lalu. Hingga kini pimpinan dewan belum juga menindaklanjuti rekomendasi hak angket pada tahap hak menyatakan pendapat (HMP)
“Meminta DPRD harus menjelaskan, kenapa HMP tidak dilanjutkan jangan kaya pecundang pimpinan, kita tidak membahas Ahok lagi, ini masalah DPRD. Mereka sudah seperti banci. Ahok sudah dinyatakan bersalah,” kata Zido di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (18/5)
Selain itu KOBAR juga menyebut sejumlah fraksi yang tidak mendukung digulirkannya HMP adalah fraksi-fraksi banci dan penghianat. Mereka meminta agar tidak dipilih lagi dalam pemilu berikutnya.
“Seperti PDI, PAN, PKB, Hanura dan Nasdem partai-partai penghianat warga Jakara, karena tidak menyikapi HMP. Kita sudah tidak bicara Ahok, dia sudah salah, jangan pilih lagi fraksi yang tidak dukung HMP,” ungkapnya
Sebelumnya Gubernur Basuki Tjahaja Purnama Ahok telah dinyatakan bersalah dalam sidang paripurna hak angket. Berikut ini adalah pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Gubernur Ahok yaitu : Pasal 34 ayat 1 undang-undang keuangan negara no. 17/2003, pasal 314 UU pemerintahan daerah no 23/2014, pasal 47 peraturan pemerintah (PP) pengelolaan keuangan daerah no 58/2005, dan pasal 1 ayat 9 peraturan menteri dalam negeri no.13/2006 tentang pedoman keuangan daerah.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid
















