Gedung MK

Jakarta, Aktual.com – Ketua Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif, Veri Junaidi mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk segera mengeluarkan putusan terkait uji materi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pemilu atau UU Pemilu.

Menurutnya, kepastian hukum untuk pelaksanaan Pemilu 2019 sudah sangat mendesak, mengigat tahapan Pemilu sudah mulai dilakukan oleh KPU sejak beberapa waktu lalu.

“MK perlu mensegerakan putusan, mengefektifkan waktu agar putusan MK menjadi jawaban untuk konstitusionalitas pencalonan presiden. Dengan begitu MK dapat memberikan jawaban kepastian hukum,” ujar Veri dalam diskusi di kantor KoDe Inisiatif, Jakarta Selatan, Rabu (1/11).

Sebelumnya, uji materi UU Pemilu ini diajukan oleh sejumlah praktisi dan pengamat Pemilu, seperti mantan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumayā€ˇ, Yuda Irlang, Perludem dan KoDe Inisiatif. Permohonan uji materi (judicial review) ini terfokus pada Pasal 222 UU Pemilu yang mengatur ambang batas pencalonan presiden.

Sebagaimana diketahui, ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold dalam UU Pemilu adalah sebesar 20-25%.

Bagi Veri, hal ini merupakan bentuk nyata penyimpangan terhadap konstitusi, khususnya dengan pasal 6A ayat (2) UUD 1945.

Selain itu, Veru juga menambahkan jika pasal 222 UU Pemilu telah bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 14/PUU-XI/2013 yang menyatakan Pemilu 2019 digelar serentak.

“Kiranya (presidential) threshold hanya akan jadi sandungan bagi parpol peserta pemilu. Tak hanya sebatas inkonstitusional, penerapan ambang batas inipun menghadirkan ruang diskriminasi antara parpol yang mestinya diperlakukan sama,” pungkasnya.

 
Pewarta : Teuku Wildan A.

Artikel ini ditulis oleh:

Bawaan Situs