Jakarta, Aktual.co — Komite Olimpiade Indonesia (KOI) menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi UU Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) Nomor 3 Tahun 2005 yang dilayangkan oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Dalam putusan dengan Nomor 19/PUU-XII/2014 yang dibacakan pada sidang di Kantor MK Jakarta, Rabu (11/3), MK menolak sebagian permohonan KONI yang di dalamnya juga terkait dengan rencana penggabungan kembali dua lembaga olahraga di Indonesia itu.

“Dengan adanya keputusan ini, kami berharap tidak ada lagi perpecahan antara KONI dan KOI. Keputusan juga sudah jelas terkait dengan tugas dan kewenangannya,” kata Ketua KOI, Rita Subowo di Jakarta.

Uji materi yang dilayangkan oleh KONI meliputi pasal 34-40 yang diantaranya tentang tugas dan kewenangan KONI dan KOI. Selain itu juga terkait dengan masalah rangkap jabatan pada pejabat publik.

Menurut dia, keputusan MK adalah final. Dengan demikian sudah tidak ada celah lagi bagi KONI untuk mengajukan proses hukum yang lain. Sebelumnya KONI juga kalah di Pengadilan Niaga terkait dengan penggunaan logo lima ring.

“Putusan MK ini sudah jelas, bahwa KOI memiliki tugas yang jelas dalam menghelatkan perhelatan multievent. Kami menilai ini putusan terbaik karena tidak bisa menyatukan lembaga KONI dan KOI, tapi hanya menyatukan visi dan misi,” katanya menerangkan.

Dengan adanya keputusan MK, kata dia, diharapkan bisa menjadi jalan lapang untuk turunnya Keputusan Presiden (Keppres) pelaksanaan Asian Games 2018. Selain ini, penandatangan keppres masih terhalang konflik KONI-KOI.

“Pemerintah harus tegas terkait tugas dan pokok KONI dan KOI. Pada UU SKN sudah jelas tugas dan kewenangan masing-masing. Kami melihat permasalahan sudah tidak ada lagi,” katanya menegaskan.

Polemik antara KONI dan KOI memang mengancam tidak dikeluarkannya Keppres Asian Games 2018. Dengan adanya keputusan ini maka peluang untuk keluarnya keppres terbuka karena keputusan ini akan dijadikan dasar untuk menggelar kejuaraan empat tahunan itu.

Artikel ini ditulis oleh: