Jakarta, Aktual.com – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) DPRD DKI Jakarta, akhirnya menyatakan sikap menolak melanjutkan pengesahan Raperda RZWP3K dan RTR Kawasan Strategis Pantura.
Pengumuman tersebut disampaikan jajaran pengurus PDI-P, di Gedung DPRD, Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (4/4), beberapa hari setelah terungkapnya kasus dugaan suap pengesahan dua raperda reklamasi inisiasi Pemprov DKI itu.
“Dengan ini DPD PDI-P DKI menginstruksikan kepada Fraksi PDI-P DPRD DKI, agar menghentikan pembahasan (Raperda RZWP3K dan RTR),” ujar Sekretaris PDI-P DKI yang juga Penasihat Fraksi, Prasetio Edi Marsudi.
Dalihnya, kini sedang berpolemik dan ada beberapa pandangan yang berbeda antara Pemprov DKI dengan DPRD terkait beberapa pasal pada dua raperda tersebut.
Misalnya, mengenai besaran kewajiban yang dikeluarkan pengembang untuk dihibahkan kepada Pemda DKI. Kedua, pemanfataan pulau M.
Terakhir, menyangkut izin reklamasi. PDI-P tak ingin hal tersebut dibahas pada Raperda RTR. “Inilah yang membuat PDI-P berang,” ucap Sekretaris Fraksi PDI-P, Gembong Warsono, pada kesempatan sama.
Sebelumnya, pada 2 Maret, ketika masih menjabat Ketua DPD PDI-P DKI, Boy Bernadi Sadikin, telah mengeluarkan perintah harian, agar kadernya di DPRD menolak pengesahan dua raperda tersebut.
Salah satu alasannya, mencermati adanya penolakan dari arus bawah, seperti nelayan dan pengurus DPC PDI-P Jakarta Utara, yang terdampak atas mega proyek pembuatan 17 pulau.
Baca juga: Fraksi PDIP DKI Diminta Tunda Raperda Reklamasi
Namun, kala itu, bahkan hingga paripurna terakhir yang diadakan pada 17 Maret, masih banyak kader yang mengikuti rapat tertinggi di legislatif tersebut.
Bahkan, tak lama setelah perintah harian dikeluarkan, Sekretaris Fraksi PDI-P, Gembong Warsono, seakan mengabaikannya. Dalihnya, reklamasi tidak menghambat nelayan yang akan melaut, lantaran dibuat kanal-kanal.
Artikel ini ditulis oleh: