Jaksa dalam surat tuntutan pada Senin, 7 Mei 2018, meminta majelis hakim mengembalikan barang bukti terkait aset yang dimiliki bos First Travel kepada para korban. Jaksa Heri Jerman menyebut aset yang jadi barang bukti itu bernilai Rp 8,8 miliar.
Jaksa saat itu tidak merinci barang bukti aset yang diminta dikembalikan kepada calon jemaah lewat putusan hakim. Namun Heri di luar persidangan menjelaskan aset tersebut terdiri atas harta bergerak dan harta tidak bergerak.
“Uang tunai ada sekitar Rp 4,189 miliar dan USD 346.393, kalau dirupiahkan total semua Rp 8,8 miliar,” kata Heri, Senin (7/5).
Bos First Travel, Andika Surachman, divonis 20 tahun penjara, sedangkan istrinya, Anniesa, divonis 18 tahun penjara. Keduanya juga dihukum membayar denda masing-masing Rp 10 miliar subsider 8 bulan kurungan.
(Wisnu)