Seperti diketahui, KPK baru menetapakan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Ketiganya yakni, Irman dan Sugiharto selaku pejabat dari Kementerian Dalam Negeri, dan Andi Agustinus alias Andi Narogong yang merupakan pihak swasta.

Seperti diketahui, proyek e-KTP diduga menjadi bancakan para anggota Komisi II DPR. Sebab, sebagaimana dalam dakwaan dua terdakwa kasus e-KTP, Irman dan Sugiharto 50 anggota Komisi II disebut menerima uang dengan nominal yang berbeda.

Uang tersebut dikatakan sebagai suksesi pembahasan anggaran proyek e-KTP atau dengan kata lain pemberian uang dilakukan agar Komisi II menyetujui formulasi anggaran proyek e-KTP yang disusun Kementerian Dalam Negeri.

M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby