Jakarta, Aktual.com – Kolega suap eks politikus PDI-P Damayanti Wisnu Putranti, Dessy Arianti Edwin memilih kata ‘jahitan baju’, untuk menyamarkan uang suap pemberian Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir.
Hal itu tersingkap saat jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan ihwal penyerahan uang suap untuk anggota Komisi V DPR RI dari fraksi Golkar Budi Supriyanto.
Menurut pemaparan jaksa, kode ‘jahitan baju’ itu disampaikan Dessy saat bertemu dengan Abdul di Foodcourt Pasaraya Blok M, Jakarta Selatan, 7 Januari 2015. Saat itu, Dessy bersama satu lagi rekan Damayanti Julia Prasetyarini alias Uwi mengadakan pertemuan dengan Abdul, Jayadi Windu Arminta dan Erwantoro.
Dalam pertemuan tersebut Abdul menyerahkan kepada Uwi uang sejumlah 404 ribu Dollar Singapura yang merupakan uang komitmen fee program aspirasi milik Budi Supriyanto. Setelah mendapatkan uang itu, Dessy melaporkan kepada Damayanti bahwa uang fee dari Abdul telah diterima.
“Tadi sudah ketemu, bajunya udah pada bisa diambil jahitannya,” tutur Dessy kepada Damayanti, seperti ditirukan Jaksa Ronald F. Worotikan, saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/6).
Yang kemudian dibalas Damyanti, “Oh ya ya ya. Paham,” jawabnya.
Keesokan harinya pada 8 Januari 2016 Uwi kembali berbincang dengan Damayanti melalui pesan singkatnya. “Mbak Yanti, dari Mas Dul (Abdul Khoir) sudah ada, mohon arahannya mba,” ucap Uwi ke Damayanti.
“Ya, minta tolong dihitung, yang penting mas Budi enem dari seket ya, nanti sisanya kita bagi bertiga,” kata Damayanti.
Uwi kemudian membagi uang tersebut yakni sebesar 305 Dolar Singapura untuk Budi. Sementara sisanya yakni 99 ribu Dollar Singapura dibagi tiga kepada Damayanti, Dessy dan Uwi.
Uang 305 ribu Dollar Singapura selanjutnya dimasukan ke dalam kantong plastik warna hijau bertuliskan ‘century’ dan diberikan kepada Budi di restoran Soto Kudus, Tebet, Jakarta Selatan pada 11 Januari 2016.
Pada 13 Januari 2016, Uwi menyerahkan uang masing-masing sebesar 33 ribu Dollar Singapura kepada Damayanti dan Dessy. Tapi sayangnya, setelah penyerahan itu, Damayanti, Uwi, Dessy dan Abdul Khoir diringkus oleh Tim Satgas KPK.
Seperti diketahui, pemberian uang suap tersebut adalah fee untuk Budi Supriyanto, lantaran bersedia mengalokasikan dana aspirasinya untuk proyek infrastruktur di Maluku. Proyek tersebut nantinya bakal digiring agar jatuh ke tangan PT WTU.
Adapun penyerahan uang 305 ribu Dollar Singapura dari Abdul kepada Dessy dan Uwi, dilakukan berdasarkan instruksi Budi. Dan yang bersangkutan saat ini tengah berstatus sebagai tersangka KPK.
Artikel ini ditulis oleh: