Bukan tanpa alasan mengapa Abdul dan Hengky bersedia memberikan uang yang begitu banyak ke Andi. Alasannya, mereka sudah mendapat kepastian akan menjadi kontraktor yang menggarap proyek yang berasal dari program aspirasi Andi.

Andi dianggap terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby