Jakarta, Aktual.com – Ketua Fraksi PPP, Arwani Thomafi menilai jika keputusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan penganut kepercayaan dapat ditulis pada kolom agama e-KTP akan mendistorsi definisi agama itu sendiri.
“Putusan MK ini bakal mendistorsi definisi agama itu sendiri serta spirit konstitusi negara Indonesia sebagai negara berketuhanan. Putusan MK ini juga dapat mengaburkan prinsip Negara Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 29 ayat (1) UUD Tahun 1945,” kata Arwani dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Rabu (8/11).
Masih dikatakan Arwani, untukmenindaklanjuti putusan itu, maka perlu dilakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan maupun UU terkait lainnya.
“Oleh karenanya, usulan revisi tersebut harus segera masuk ke Prolegnas dengan kategori Daftar Kumulatif Terbuka Putusan MK (dapat sewaktu-waktu masuk penyusunan RUU Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2006),” papar dia.
“Perubahan ini dimaksudkan untuk mempertegas soal agama dan aliran kepercayaan merupakan entitas yang berbeda dan memang dilindungi oleh konstitusi. Hal ini juga sejalan dengan sikap MUI yang menegaskan aliran kepercayaan bukanlah agama,” ucapnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang
Andy Abdul Hamid